Jakarta, CoreNews.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mulai diadili dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19/1/2026.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan. “Sidang dengan terdakwa Noel Ebenezer dan kawan-kawan akan digelar hari ini. Rekan media dipersilakan meliput,” kata Andi.
Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang dipimpin Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Mereka akan mengadili perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan itu.
Selain Noel, ada sepuluh terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp201 miliar. Angka itu diperoleh dari hasil penelusuran transaksi keuangan para tersangka.
“Berdasarkan identifikasi rekening para tersangka, nilai dugaan pemerasan selama periode 2020 hingga 2025 mencapai Rp201 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurut Budi, jumlah tersebut belum mencakup pemberian dalam bentuk lain, seperti uang tunai, kendaraan, hingga fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib bagi sejumlah sektor usaha sebagai syarat operasional.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Di hari yang sama, Noel sempat menyatakan harapannya untuk memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, tak lama berselang, ia justru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Persidangan ini membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan internal di kementerian serta rawannya praktik rente dalam layanan perizinan. KPK menyatakan akan mengurai peran masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara ini melalui proses persidangan.













