Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan arah Reformasi Polri difokuskan pada pembenahan internal institusi serta revisi Undang-Undang Kepolisian. Reformasi tersebut saat ini masih berada pada tahap awal pembahasan.
Yusril menyampaikan pembahasan dilakukan melalui rapat pleno Komite Reformasi Kepolisian yang telah mendengarkan paparan Komisi Reformasi Internal Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Paparan itu menitikberatkan pada pembenahan administrasi dan penyesuaian regulasi internal.
“Pembahasan mencakup administrasi, kepangkatan, karier, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga menjadi perhatian,” kata Yusril, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan reformasi turut berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang menuntut penyesuaian tugas dan fungsi Polri. Draf laporan Reformasi Polri ditargetkan rampung akhir Januari 2026 dan akan disampaikan kepada Presiden dalam bentuk rekomendasi kebijakan.













