Jakarta, CoreNews.id — Aturan investasi saat ini sudah ‘kebablasan’ dan sangat memudahkan Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke ceruk bisnis masyarakat lokal. Regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dicatat menurunkan batas modal minimum dari Rp 10 miliar menjadi hanya Rp 2,5 miliar. Aturan ini menjadi pintu masuk bagi PMA berskala UMKM untuk menyerbu sektor-sektor yang selama ini dikuasai investor domestik, seperti di Bali.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Jakarta (25/1/2026). Menurut Huda, banyak PMA UMKM yang masuk terutama ke Bali untuk berinvestasi di sektor yang selama ini banyak investor domestik. Bahkan menabrak aturan terkait lingkungan dan adat istiadat, tidak jarang pula mengusir penduduk lokal. Masalah tersebut diperparah dengan perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% pada sektor usaha bar, kafe, hingga restoran. Hal ini membuat pemodal asing bisa dengan bebas membangun bisnis yang seharusnya menjadi porsi usaha masyarakat lokal.
Ada juga praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.
Karena itu, Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi daftar negatif investasi. Selain itu, sektor-sektor seperti restoran dan bar yang mampu diusahakan oleh rakyat sendiri jangan dibuka 100% untuk asing demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah.*













