Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kebijakan Penanaman Modal Asing Singkirkan Investor Domestik

by Irawan Djoko Nugroho
25 Januari 2026 | 17:32
in Ekonomi
Ada juga praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.

Ilustrasi: UMKM Bali. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Aturan investasi saat ini sudah ‘kebablasan’ dan sangat memudahkan Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke ceruk bisnis masyarakat lokal. Regulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dicatat menurunkan batas modal minimum dari Rp 10 miliar menjadi hanya Rp 2,5 miliar. Aturan ini menjadi pintu masuk bagi PMA berskala UMKM untuk menyerbu sektor-sektor yang selama ini dikuasai investor domestik, seperti di Bali.

Hal tersebut disampaikan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda di Jakarta (25/1/2026). Menurut Huda, banyak PMA UMKM yang masuk terutama ke Bali untuk berinvestasi di sektor yang selama ini banyak investor domestik. Bahkan menabrak aturan terkait lingkungan dan adat istiadat, tidak jarang pula mengusir penduduk lokal. Masalah tersebut diperparah dengan perluasan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengizinkan kepemilikan asing hingga 100% pada sektor usaha bar, kafe, hingga restoran. Hal ini membuat pemodal asing bisa dengan bebas membangun bisnis yang seharusnya menjadi porsi usaha masyarakat lokal.

Ada juga praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan. Praktik beli tanah pinjam KTP ini menjadi modus agar investor asing bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA.

Karena itu, Huda mendesak pemerintah untuk segera merevisi daftar negatif investasi. Selain itu, sektor-sektor seperti restoran dan bar yang mampu diusahakan oleh rakyat sendiri jangan dibuka 100% untuk asing demi menjaga kedaulatan ekonomi daerah.*

READ  Deretan Utang Jumbo Waskita Karya ke Bank BUMN
Tags: CeliosNailul HudaPMAUMKM Bali
Previous Post

Iran Lebih Siap Hadapi AS dari Sebelumnya

Next Post

Alwi Si Muda Pecah Telur Kemenangan Tuan Rumah!

Next Post
17-wakil-indonesia-indonesia-masters-2026

Alwi Si Muda Pecah Telur Kemenangan Tuan Rumah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

30-twibbon-tahun-baru-islam-1-muharram-1447h

30 Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H Lengkap dengan Cara Download dan Unggahnya

24 Juni 2025 | 09:00
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Pesta Pembukaan Piala Dunia 2026 di Meksiko Memukau Dunia

12 Juni 2026 | 08:00
Deepal S05 REEV dibekali baterai Lithium Ferro Phosphate (LFP) berkapasitas 27,28 kWh yang memungkinkan kendaraan melaju hingga 170 kilometer dalam mode listrik murni berdasarkan metode pengujian NEDC. Saat daya baterai mulai berkurang, sistem range extender akan bekerja secara otomatis untuk menjaga pasokan energi. Dengan kombinasi baterai dan tangki bahan bakar penuh, kendaraan ini diklaim mampu menempuh jarak lebih dari 1.100 kilometer.

Changan Akan Luncurkan Deepal S05 REEV, Mobil Berteknologi Range Extender Electric Vehicle (REEV) Pertama di Indonesia

12 Juni 2026 | 16:27
korea-selatan-kalahkan-ceko-piala-dunia-2026

Korea Selatan Bangkit dan Taklukkan Ceko 2-1 pada Laga Kedua Grup A Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 | 13:00
Menurut Agusman, OJK terus melakukan pemantauan terhadap UUS multifinance yang berpotensi memenuhi kriteria spin-off, sebagaimana diatur dalam POJK 46/2024. Dicatat, jumlah perusahaan multifinance syariah sebanyak 3 perusahaan. Jumlah ini masih sangat minim dibandingkan total perusahaan multifinance yang mencapai 144.

Semua UUS Multifinance Belum Penuhi Kriteria Spin Off

12 Juni 2026 | 11:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved