Jakarta, CoreNews.id – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Fuad hadir di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 26 Januari 2026.
Fuad menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut Maktour memperoleh kuota haji dalam jumlah besar. Menurutnya, jumlah kuota yang diterima perusahaannya tidak pernah mencapai ribuan jemaah.
“Selama ini seolah-olah diberitakan jumlah Maktour itu besar sekali. Faktanya, tidak sampai 300,” ujarnya. Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya Maktour sempat memperoleh hampir 600 kuota, namun pada 2024 jumlah tersebut dipangkas lebih dari 50 persen.
Fuad mengaku pihaknya bahkan pernah hanya menerima satu kuota sehingga harus menggunakan jalur furoda. Ia juga membantah adanya usulan pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan khusus.













