Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

IHSG Anjlok Lagi, BEI Hentikan Perdagangan

by Teguh Imam Suyudi
29 Januari 2026 | 13:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan hebat. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Kamis, 29/1/2026 (waktu setempat), setelah IHSG anjlok hingga 8 persen dalam satu hari bursa.

Berdasarkan data perdagangan sesi I, pada pukul 09.26 WIB di Jakarta Automated Trading System (JATS), IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke level 7.654,66. Pelemahan ini menandai lanjutan tekanan jual di pasar saham domestik.

Tak hanya IHSG, indeks saham unggulan LQ45 juga mengalami penurunan signifikan. Kelompok 45 saham berkapitalisasi besar tersebut turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.

Menanggapi kondisi tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan selama 30 menit sesuai ketentuan yang berlaku. Perdagangan saham dijadwalkan kembali dibuka sekitar pukul 09.56 WIB tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan harian.

Dalam aturan terbaru, BEI menetapkan mekanisme trading halt berjenjang guna menjaga stabilitas pasar. Bursa akan menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa. Jika penurunan berlanjut hingga melampaui 15 persen, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Sementara itu, apabila IHSG anjlok lebih dari 20 persen, BEI dapat melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menyatakan penyesuaian ketentuan ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia di pasar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

READ  IHSG Pecahkan Rekor Awal 2026, Mirae Asset Bidik Level 10.500
Tags: BEIIHSGTrading Halt
Previous Post

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan

Next Post

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

Next Post
Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Trump Tetapkan Arab Saudi Sebagai Sekutu Utama Non-NATO

Saudi dan UEA Tolak Bantu AS Jika Serang Iran

29 Januari 2026 | 16:51
Suzuki Recall Grand Vitara

Suzuki Recall Grand Vitara di Indonesia Terkait Indikator Bahan Bakar di Speedometer

29 Januari 2026 | 16:45
Ilustrasi Keamanan Siber

Palo Alto Dukung Ekosistem BFSI di Indonesia Sesuai Pedoman Keamanan Siber OJK

23 Oktober 2024 | 17:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved