Jakarta, CoreNews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan hebat. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Kamis, 29/1/2026 (waktu setempat), setelah IHSG anjlok hingga 8 persen dalam satu hari bursa.
Berdasarkan data perdagangan sesi I, pada pukul 09.26 WIB di Jakarta Automated Trading System (JATS), IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke level 7.654,66. Pelemahan ini menandai lanjutan tekanan jual di pasar saham domestik.
Tak hanya IHSG, indeks saham unggulan LQ45 juga mengalami penurunan signifikan. Kelompok 45 saham berkapitalisasi besar tersebut turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.
Menanggapi kondisi tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan selama 30 menit sesuai ketentuan yang berlaku. Perdagangan saham dijadwalkan kembali dibuka sekitar pukul 09.56 WIB tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan harian.
Dalam aturan terbaru, BEI menetapkan mekanisme trading halt berjenjang guna menjaga stabilitas pasar. Bursa akan menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa. Jika penurunan berlanjut hingga melampaui 15 persen, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Sementara itu, apabila IHSG anjlok lebih dari 20 persen, BEI dapat melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI menyatakan penyesuaian ketentuan ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia di pasar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.













