Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

IHSG Anjlok Lagi, BEI Hentikan Perdagangan

by Teguh Imam Suyudi
29 Januari 2026 | 13:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan hebat. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau trading halt pada Kamis, 29/1/2026 (waktu setempat), setelah IHSG anjlok hingga 8 persen dalam satu hari bursa.

Berdasarkan data perdagangan sesi I, pada pukul 09.26 WIB di Jakarta Automated Trading System (JATS), IHSG tercatat melemah 665,89 poin atau 8,00 persen ke level 7.654,66. Pelemahan ini menandai lanjutan tekanan jual di pasar saham domestik.

Tak hanya IHSG, indeks saham unggulan LQ45 juga mengalami penurunan signifikan. Kelompok 45 saham berkapitalisasi besar tersebut turun 62,28 poin atau 7,66 persen ke posisi 750,25.

Menanggapi kondisi tersebut, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan selama 30 menit sesuai ketentuan yang berlaku. Perdagangan saham dijadwalkan kembali dibuka sekitar pukul 09.56 WIB tanpa adanya perubahan jadwal perdagangan harian.

Dalam aturan terbaru, BEI menetapkan mekanisme trading halt berjenjang guna menjaga stabilitas pasar. Bursa akan menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari bursa. Jika penurunan berlanjut hingga melampaui 15 persen, trading halt kembali diberlakukan selama 30 menit. Sementara itu, apabila IHSG anjlok lebih dari 20 persen, BEI dapat melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI menyatakan penyesuaian ketentuan ini bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih rasional dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia di pasar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 8 April 2025, yakni Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 mengenai Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

READ  Dormer Pramet Hadirkan Force Drills untuk Produksi Lebih Efisien
Tags: BEIIHSGTrading Halt
Previous Post

Indonesia–Australia Perkuat Kerja Sama Keamanan Kawasan

Next Post

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

Next Post
Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

26 September 2023 | 10:45
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Dorong Industri Halal Bersaing Global

20 Juni 2026 | 12:34
Sebagai informasi, OJK dalam proses penyidikan sebelumnya telah menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Selain itu, ditemukan modus penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku

OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima

22 Juni 2026 | 15:44
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko Kalahkan Korsel 1-0, Ceko dan Afsel Berbagi Angka 1-1

20 Juni 2026 | 17:00
Sementara itu Direktur PT Fokus Target Solusi, Fima Rosyidah dalam releasenya yang diterima (18/6/2026), menekankan pentingnya pemerataan akses teknologi agar tidak menjadi penghambat lahirnya inovator dari daerah. Menurutnya, konsep manusia sebagai pilot dan AI sebagai copilot diharapkan dapat mendorong pelajar hingga pelaku UMKM, termasuk di wilayah 3T, memanfaatkan AI untuk menciptakan nilai tambah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Festival AI Nusantara Hadir Untuk Pemerataan AI dan Lahirkan Inovator Lokal dari Seluruh Indonesia

19 Juni 2026 | 14:55
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.

Aturan UU P2SK Baru: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Miliki Saham BEI

22 Juni 2026 | 14:53
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved