Jakarta, CoreNews.id — Kasus Hogi seharusnya dianggap sebagai satu perbuatan saja, yaitu pencurian dengan kekerasan. Ia tidak bisa ditarik ke kecelakaan lalu lintas, karena kecelakaan diakibatkan oleh penjabret. Karena itu sejak awal harusnya tidak masuk sebagai perbuatan pidana.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Muhammad Fatahillah Akbar di Jakarta (2/2/2026). Menurut Fatahillah, bila perkaranya tidak memenuhi unsur kecelakaan lalu lintas, seharusnya perkaranya tidak naik ke tingkat penyidikan. Namun karena sudah naik sidik (penyidikan) dan bahkan kejaksaan menyatakan perkara lengkap (P21), maka perkara ini akhirnya menjadi kompleks. Karena itu dimungkinkan bagi Kejari Sleman menghentikan perkara demi hukum, dengan menyatakan perbuatan bukan permuatan pidana atau tidak memenuhi unsur.*













