Jakarta, CoreNews.id — Ada dua sanksi atas dugaan manipulasi pasar, mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi perdagangan saham. Penetapan status UMA bertujuan meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi. Sementara itu, sanksi suspensi perdagangan saham dilakukan jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (4/2/2026), terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang diduga melakukan manipulasi pasar. Menurut Hasan, ke depan penegakan aturan alias enforcement akan dilakukan lebih tegas dan terukur, sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal. Sekalipun demikian, OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi.*













