Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Terapkan Sanksi UMA hingga Suspensi Bagi Manipulasi Pasar

by Irawan Djoko Nugroho
4 Februari 2026 | 13:40
in Pasar Modal
Menurut Hasan, ke depan penegakan aturan alias enforcement akan dilakukan lebih tegas dan terukur, sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal. Sekalipun demikian, OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Ada dua sanksi atas dugaan manipulasi pasar, mulai dari penetapan Unusual Market Activity (UMA) hingga suspensi perdagangan saham. Penetapan status UMA bertujuan meningkatkan kewaspadaan investor sebelum mengambil keputusan investasi. Sementara itu, sanksi suspensi perdagangan saham dilakukan jika berdasarkan hasil pengawasan ditemukan pelanggaran yang lebih serius.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (4/2/2026), terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang diduga melakukan manipulasi pasar. Menurut Hasan, ke depan penegakan aturan alias enforcement akan dilakukan lebih tegas dan terukur, sebagai bagian dari agenda percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal. Sekalipun demikian, OJK akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan sebelumnya dan melihat perkembangan lebih lanjut sebelum menetapkan sanksi.*

READ  Hadapi Dinamika Makroekonomi, Mirae Asset Rilis 5 Strategi Baru MAIA
Tags: Hasan FawziUMAUnusual Market Activity
Previous Post

Indonesia Pimpin Kebahagiaan Kerja di Asia Pasifik, Capai 82 Persen

Next Post

KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, Sejumlah Pihak Diamankan

Next Post
KPK Tahan Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Perkeretaapian

KPK OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin, Sejumlah Pihak Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved