Jakarta, CoreNews.id – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Izin tersebut tertuang dalam Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025.
Dengan terbitnya izin ini, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional. Langkah tersebut menandai babak baru peran bursa berjangka dalam memperkuat struktur dan kedalaman pasar keuangan domestik. Infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi otoritas moneter menjadi fondasi utama operasional bursa.
Dalam ekosistem perdagangan berjangka nasional, penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA JFX didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang berada dalam Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan aman, transparan, serta menjunjung prinsip kehati-hatian.
Direktur Utama JFX, Yazid Kanca Surya, 12/2/2026, menyatakan bahwa izin tersebut menjadi tonggak penting transformasi bursa berjangka di Indonesia. Menurutnya, pengakuan dari Bank Indonesia bukan sekadar pemenuhan aspek regulasi, melainkan amanah untuk memperkuat pasar keuangan nasional melalui penyediaan instrumen lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan.
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan meningkatkan efisiensi pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional di tengah dinamika global.
Ke depan, JFX akan menjalankan operasional Bursa Derivatif PUVA sesuai ketentuan Bank Indonesia dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kolaborasi lintas otoritas ini diharapkan menciptakan tata kelola yang selaras dan terintegrasi, sekaligus memperkuat agenda pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan.













