Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Delapan Negara Kecam Klaim Israel di Tepi Barat

by Teguh Imam Suyudi
17 Februari 2026 | 22:00
in News
trump-usulkan-gaza-jadi-zona-kebebasan-di-bawah-as

Jalur Gaza (Gambar: Dok. Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan sebagian wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Sikap tersebut disampaikan para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Selasa (17/2/2026), para menteri menyebut langkah tersebut sebagai tindakan ilegal yang berpotensi mempercepat aktivitas permukiman, perampasan lahan, serta memperkuat kendali sepihak Israel atas wilayah Palestina yang diduduki.

Selain menetapkan wilayah sebagai “tanah negara”, Israel juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967.

Dinilai Langgar Hukum Internasional

Para menteri menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334. Mereka juga menyatakan keputusan itu bertentangan dengan Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).

Dalam putusan sebelumnya, ICJ menekankan ketidaksahan tindakan yang mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina, serta menegaskan larangan perolehan wilayah melalui kekerasan.

Kebijakan Israel dinilai memaksakan realitas hukum dan administratif baru guna mengonsolidasikan kontrol atas wilayah pendudukan. Langkah tersebut dipandang melemahkan prospek solusi dua negara serta mengancam pembentukan negara Palestina merdeka.

Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut, serta mendukung terwujudnya negara Palestina berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Sekjen PBB Turut Mengecam

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, turut mengecam keputusan Israel yang mengklasifikasikan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

READ  Kejam! Rudal Israel Hantam RS di Gaza

Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyampaikan bahwa langkah tersebut berpotensi merampas hak milik warga Palestina dan memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan bukan hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga melanggar hukum internasional sebagaimana diingatkan Mahkamah Internasional.

Guterres menyerukan agar Israel segera membatalkan langkah tersebut dan menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yakni solusi dua negara melalui perundingan sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB dan hukum internasional.

Latar Belakang Pembagian Wilayah

Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1993, wilayah Tepi Barat dibagi menjadi tiga area administratif, yakni Area A, B, dan C. Pembagian tersebut awalnya dimaksudkan sebagai pengaturan sementara menuju peralihan kendali kepada Otoritas Palestina.

Area A, sekitar 18 persen wilayah, berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina untuk urusan sipil dan keamanan. Area B (sekitar 22 persen) berada di bawah kendali sipil Palestina dengan keamanan bersama. Sementara Area C yang mencakup sekitar 60 persen wilayah berada di bawah kendali penuh Israel, baik sipil maupun keamanan.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, sepanjang 2025 Israel melakukan 538 pembongkaran yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan milik warga Palestina. Angka tersebut disebut sebagai peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Situasi ini dinilai semakin mengikis peluang terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan.

Tags: hukum internasionalPalestinaTepi Barat
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Kamis

Next Post

Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Next Post
Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Prabowo Mulai Misi Dagang di AS, Perkuat Diplomasi Ekonomi RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved