Jakarta, CoreNews.id — Hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Mineral Grasberg disepakati pemerintah Indonesia diperpanjang untuk selamanya. Kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MOU) ini, mencakup perubahan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI agar berlaku sepanjang umur sumber daya tambang.
Hal ini didasarkan dari pengumuman Freeport-McMoRan (FCX) berdasar keterbukaan informasi yang dikutip (19/2/2026). Namun demikian, implementasi perpanjangan tersebut masih menunggu penerbitan IUPK hasil perubahan pemerintah Indonesia.
Dengan adanya perpanjangan izin tersebut, Freeport berkomitmen meningkatkan kontribusi sosial di Papua, menaikkan belanja eksplorasi dan mempercepat studi guna mengidentifikasi serta mengembangkan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi tambang, serta memprioritaskan penjualan produk olahan di dalam negeri, termasuk tembaga rafinasi, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya. Kesepakatan tersebut juga mengatur perubahan struktur kepemilikan pasca-2041. Freeport akan mengalihkan 12% saham PTFI kepada pemerintah Indonesia tanpa biaya pada 2041, dengan ketentuan pihak penerima mengganti biaya investasi pro-rata berdasarkan nilai buku untuk aset yang memberi manfaat setelah 2041. Dengan skema ini, Freeport akan mempertahankan kepemilikan 48,76% hingga 2041 dan sekitar 37% mulai 2042.*













