Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Putusan MA AS Picu Langkah Mengejutkan: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

by Teguh Imam Suyudi
22 Februari 2026 | 18:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Sabtu (22/2/2026), mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan pemerintahannya.

Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mempertimbangkan tarif tambahan lain yang dinilai “diizinkan secara hukum”.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk bea masuk terkait fentanil pada barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Menanggapi putusan itu, Trump langsung menerbitkan kebijakan baru berbasis Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan pembatasan impor hingga 15 persen apabila terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Namun, kebijakan ini hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Sementara itu, Gedung Putih juga menghentikan pungutan tambahan ad valorem berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Meski demikian, tarif lain yang diterapkan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku.

Istilah ad valorem merujuk pada bea yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang. Adapun aturan bebas bea de minimis membebaskan barang impor bernilai di bawah ambang tertentu dari pungutan bea masuk.

Kebijakan terbaru ini diperkirakan kembali memicu ketegangan dagang global, terutama bagi negara-negara mitra utama AS seperti Jepang dan Korea Selatan.

READ  Wujudkan Ketenangan Finansial dan Spiritual: PFI Mega Life Gandeng Bank Mega Syariah Hadirkan Produk Asuransi Syariah
Tags: Ekonomi DuniaPerang Dagangtarif globalTrump
Previous Post

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

Next Post

Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Next Post
trump-usulkan-gaza-jadi-zona-kebebasan-di-bawah-as

Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved