Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Putusan MA AS Picu Langkah Mengejutkan: Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

by Teguh Imam Suyudi
22 Februari 2026 | 18:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Sabtu (22/2/2026), mengumumkan kenaikan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini muncul sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan pemerintahannya.

Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, pemerintahannya akan mempertimbangkan tarif tambahan lain yang dinilai “diizinkan secara hukum”.

Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan 6-3 menyatakan Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk bea masuk terkait fentanil pada barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Menanggapi putusan itu, Trump langsung menerbitkan kebijakan baru berbasis Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Ketentuan tersebut memungkinkan pembatasan impor hingga 15 persen apabila terjadi defisit perdagangan yang “besar dan serius”. Namun, kebijakan ini hanya berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres.

Sementara itu, Gedung Putih juga menghentikan pungutan tambahan ad valorem berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Meski demikian, tarif lain yang diterapkan berdasarkan Pasal 232 dan Pasal 301 tetap berlaku.

Istilah ad valorem merujuk pada bea yang dihitung berdasarkan persentase nilai barang. Adapun aturan bebas bea de minimis membebaskan barang impor bernilai di bawah ambang tertentu dari pungutan bea masuk.

Kebijakan terbaru ini diperkirakan kembali memicu ketegangan dagang global, terutama bagi negara-negara mitra utama AS seperti Jepang dan Korea Selatan.

READ  Trump Bubarkan DOGE, Kementerian yang Pernah Dipimpin Elon Musk
Tags: Ekonomi DuniaPerang Dagangtarif globalTrump
Previous Post

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

Next Post

Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Next Post
trump-usulkan-gaza-jadi-zona-kebebasan-di-bawah-as

Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 13:00
Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

Masjid Agung Al-Azhar Siapkan 800 Paket Takjil Berbuka Setiap Hari

23 Februari 2026 | 10:37
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

23 Februari 2026 | 11:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved