Jakarta, CoreNews.id – Kabar baru dari Kementerian Keuangan: aturan baru DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) akhirnya rampung dan tinggal diumumkan resmi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan beleid tersebut sudah ditandatangani dan proses administrasinya selesai.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga diundangkan,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 24/2/2026.
Aturan baru ini merupakan revisi dari PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah kebijakan sebelumnya soal pengelolaan devisa hasil ekspor. Fokus utamanya adalah memperkuat cadangan devisa Indonesia yang dinilai belum mencerminkan besarnya surplus perdagangan.
Data menunjukkan cadangan devisa Indonesia pada 2024 berada di level 155,7 miliar dolar AS, dan hanya naik tipis menjadi sekitar 156,5 miliar dolar AS hingga akhir 2025. Padahal, surplus neraca perdagangan Januari–November 2025 mencapai 38,54 miliar dolar AS atau naik 31,8 persen secara tahunan.
Menurut Purbaya, aturan lama punya banyak celah sehingga devisa ekspor memang masuk ke Indonesia, tetapi bisa keluar lagi dalam waktu sangat singkat.
Lewat aturan baru ini, pemerintah berencana memperketat penempatan DHE SDA dengan mewajibkan dana disimpan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Harapannya, surplus perdagangan bisa benar-benar terasa dampaknya pada cadangan devisa nasional.
Jika aturan ini berjalan efektif, pemerintah optimistis cadangan devisa Indonesia bakal tumbuh lebih stabil ke depan.













