Jakarta, CoreNews.id — Wakaf hingga saat ini belum menyentuh pada isu-isu lingkungan. Ke depan, sangat penting bila hutan wakaf bisa digalakkan karena sudah ada payung hukum atau regulasi dalam rangka melestarikan hutan.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur dalam Seminar Nasional dengan Judul Mengembangkan Hutan Wakaf Menuju Indonesia Hijau yang digelar bersama antara Maspera Indonesia (Masyarakat Peduli Agraria) dan Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia, di Ruang Manggala Resto dan cafe Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan RI di Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, (10/3/2026).
Seminar Nasional yang dilaksanakan secara Offline dan Online (Zoom Meeting) serta You Tube Live ini, dicatat di hadiri oleh 300 peserta, baik dari para Akademisi, Mahasiswa, Lembaga Perbankan, Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang Lingkungan, Lembaga Yayasan Wakaf dan lainnya. Hadir sebagai Keynote Speech, Direktur Rehabilitas Hutan pada Direktorat Jendral PDASRH Kementerian Kehutanan RI, Dr. Muchamad Saparis Soedarjanto, S.SI.MT. Sementara itu, hadir sebagai narasumber adalah Direktur Pemberdayaan Zakat Dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, S.Ag. M.Ag; Sekretaris Badan Wakaf Indonesia, Anas Nasikhin, MSi; Ketua Umum Maspera Indonesia, Pemerhati Kehutanan dan Konsultan Ekonomi Syariah, Acc. Prof. Agustianto, MA. Bertindak sebagai Maderator, Direktur Eksekutif Maspera H. Nasli Hizam Pane. S.HI.
Dalam seminar pula, Keynote Speech Muchamad Saparis Soedarjanto menyatakan bila deporestasi hutan Indonesia yang terjadi 25 ribu hektar pertahun merupakan deporestasi yang sangat besar. Semua ini disebabkan karena belum dipahaminya pemanfaatan hutan oleh semua elemen masyarakat. Dan pada saat ini, laju deforestasi tersebut bahkan lebih cepat dari pada reboisasi.
Sementara itu, Anas Nasikhin menyatakan jika kedepannya, Indonesia masih berkutat pada 3 isu utama. Pertama. Kegagalan dalam mencegah perubahan iklim. Kedua. Kegagalan beradaptasi dengan perubahan iklim. Ketiga. Kehilangan biodiversitas dan rusaknya ekosistem. Karena itu, ekonomi hijau menjadi salah satu solusi dunia dalam menghadapi krisis lingkungan dunia, serta wakaf menjadi instrumen paling unik dalam ekonomi Syariah yang bisa menerapkan ekonomi hijau tersebut.
Di tempat yang sama, Agustianto Mingka menyatakan bahwa hutan wakaf saat ini masih sangat sedikit. Karena itu, ia perlu mendapat dukungan pemerintah untuk dikampanyekan kepada semua elemen masyarakat seperti pengusaha, perbankan, khususnya pengusaha perkebunan sawit dan pengusaha tambang. Semua itu bertujuan agar hutan wakaf, bisa berkembang dan kesadaran untuk berwakaf terus tumbuh supaya sebagian tanahnya dapat dijadikan hutan wakaf demi menjaga lingkungan sekaligus pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf.
Selepas seminar, terdapat 4 output seminar yang dihadirkan oleh Maspera Indonesia bersama Yayasan Wakaf Iqtishad Indonesia. Keempatnya adalah sebagai berikut. Pertama. Rekomendasi untuk mengembangkan Hutan Wakaf secara nasional. Kedua. Draft roadmap implementasi Hutan Wakaf. Ketiga. Terbentuknya jejaring kolaborasi antar stakeholder. Keempat. Komitmen bersama pembentukan pilot project Hutan Wakaf di seluruh daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, Seminar Nasional ini disponsori oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), PT. Penggadaian, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan Yayasan Yatim Mandiri. Selain itu, juga disponsori oleh beberapa perusahaan lain.*













