Jakarta, CoreNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial guna melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Meutya, pembatasan usia tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini bertujuan melindungi anak di bawah 16 tahun dari risiko kecanduan gim online, paparan konten berbahaya, hingga perundungan siber.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut pemerintah menerima banyak masukan terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial oleh anak, termasuk penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda.
Meutya juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi.













