Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

by Irawan Djoko Nugroho
27 Maret 2026 | 14:13
in Ekonomi
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ilustrasi: Proses Kepabeanan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini merespons dinamika di lapangan, mulai dari tingginya volume barang tidak diurus, belum diaturnya penanganan uang tunai dari kiriman dan kargo, hingga kebutuhan kerja sama pemusnahan serta imbalan jasa pralelang. Aturan baru ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan, hingga percepatan pemusnahan untuk barang tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan di Jakarta, (27/3/2026). Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

“Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.

Sebagai informasi, selama ini proses kepabeanan wajib dilalui oleh setiap barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Tahapan ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik perdagangan internasional. Selama ini pada praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sembari pemilik atau kuasanya menyelesaikan dokumen pemberitahuan, perizinan, serta pembayaran pungutan negara.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu untuk mencegah penumpukan yang menghambat distribusi. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang. Bila tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan. Berdasarkan status hukum, barang dibagi menjadi barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).*

READ  Harga BBM di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Kembali Naik
Tags: Budi PrasetiyoProses Kepabeanan
Previous Post

Pengamat Nilai Prabowo Ubah Makna Blusukan Jadi Serap Aspirasi

Next Post

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Next Post
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
Gerbang Tani Fokus Distribusi Tanah dan Pemasaran Hasil Pertanian

Muhaimin Dukung Prioritas MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Tekan Stunting

26 Juni 2026 | 13:32
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Jerman Lolos ke 32 Besar dari Grup E Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Pantai Gading, Ekuador Ditahan Curacao

21 Juni 2026 | 17:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved