Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini merespons dinamika di lapangan, mulai dari tingginya volume barang tidak diurus, belum diaturnya penanganan uang tunai dari kiriman dan kargo, hingga kebutuhan kerja sama pemusnahan serta imbalan jasa pralelang. Aturan baru ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan, hingga percepatan pemusnahan untuk barang tertentu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan di Jakarta, (27/3/2026). Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.
“Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.
Sebagai informasi, selama ini proses kepabeanan wajib dilalui oleh setiap barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Tahapan ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik perdagangan internasional. Selama ini pada praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sembari pemilik atau kuasanya menyelesaikan dokumen pemberitahuan, perizinan, serta pembayaran pungutan negara.
Penimbunan di TPS dibatasi waktu untuk mencegah penumpukan yang menghambat distribusi. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang. Bila tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan. Berdasarkan status hukum, barang dibagi menjadi barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).*













