Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

by Irawan Djoko Nugroho
27 Maret 2026 | 14:13
in Ekonomi
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ilustrasi: Proses Kepabeanan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini merespons dinamika di lapangan, mulai dari tingginya volume barang tidak diurus, belum diaturnya penanganan uang tunai dari kiriman dan kargo, hingga kebutuhan kerja sama pemusnahan serta imbalan jasa pralelang. Aturan baru ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan, hingga percepatan pemusnahan untuk barang tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan di Jakarta, (27/3/2026). Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

“Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.

Sebagai informasi, selama ini proses kepabeanan wajib dilalui oleh setiap barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Tahapan ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik perdagangan internasional. Selama ini pada praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sembari pemilik atau kuasanya menyelesaikan dokumen pemberitahuan, perizinan, serta pembayaran pungutan negara.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu untuk mencegah penumpukan yang menghambat distribusi. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang. Bila tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan. Berdasarkan status hukum, barang dibagi menjadi barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).*

READ  Taspen Luncurkan Inovasi Pembayaran Pensiun ASN Sesuai Batas Usia Pensiun Tanpa Dokumen
Tags: Budi PrasetiyoProses Kepabeanan
Previous Post

Pengamat Nilai Prabowo Ubah Makna Blusukan Jadi Serap Aspirasi

Next Post

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Next Post
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Gedung Kemenkeu

Kementerian Keuangan Kehilangan Dividen BUMN Rp90 Triliun, Siapkan Strategi Pengganti

8 Mei 2025 | 21:00
PT Synnex Metrodata Indonesia

PT. Synnex Metrodata Indonesia Bergabung dengan Cyble Partner Network Sebagai Distributor Cyble Untuk Indonesia

19 Januari 2024 | 09:00
Tak hanya berdampak pada tekanan darah, kebiasaan makan mi instan larut malam juga dapat mengganggu kualitas tidur dan memengaruhi kerja hormon yang mengatur siklus tidur serta metabolisme tubuh. Di mana efeknya bahkan bisa dirasakan keesokan hari, mulai dari sakit kepala saat bangun tidur, tubuh terasa lelah, hingga tekanan darah yang tetap tinggi.

Makan Mi Instan Larut Malam Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

5 Juni 2026 | 13:08
Menurut Samsul Hidayat, pengembangan ETF emas merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), self regulatory organizations (SROs), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bank bulion serta seluruh pelaku industri pasar modal Indonesia.

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

10 Agustus 2026 | 12:01
Transjakarta

Cara Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 2025 untuk 15 Golongan — Lengkap & Mudah!

19 Mei 2025 | 17:00
piala dunia antarklub 2025

Daftar Lengkap Juara Piala Dunia Antarklub Sepanjang Sejarah

14 Juli 2025 | 09:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved