Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ini Aturan Baru Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

by Irawan Djoko Nugroho
27 Maret 2026 | 14:13
in Ekonomi
Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

Ilustrasi: Proses Kepabeanan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini merespons dinamika di lapangan, mulai dari tingginya volume barang tidak diurus, belum diaturnya penanganan uang tunai dari kiriman dan kargo, hingga kebutuhan kerja sama pemusnahan serta imbalan jasa pralelang. Aturan baru ini juga mencakup mekanisme lelang ulang, pengaturan barang di kawasan perdagangan bebas, kebijakan pemblokiran akses kepabeanan, hingga percepatan pemusnahan untuk barang tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan di Jakarta, (27/3/2026). Menurut Budi, PMK tersebut memberi kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memahami kewajiban administratif serta batas waktu penimbunan agar terhindar dari konsekuensi.

“Dengan pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Budi.

Sebagai informasi, selama ini proses kepabeanan wajib dilalui oleh setiap barang yang keluar-masuk wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional. Tahapan ini bertujuan memastikan kewajiban administratif terpenuhi sekaligus menjaga kelancaran arus logistik perdagangan internasional. Selama ini pada praktiknya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), sembari pemilik atau kuasanya menyelesaikan dokumen pemberitahuan, perizinan, serta pembayaran pungutan negara.

Penimbunan di TPS dibatasi waktu untuk mencegah penumpukan yang menghambat distribusi. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pengusaha TPS akan memberi pemberitahuan kepada pemilik barang. Bila tidak ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan. Berdasarkan status hukum, barang dibagi menjadi barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN).*

READ  Garuda dan Lion Air Buka Penerbangan Umrah Baru di Daerah
Tags: Budi PrasetiyoProses Kepabeanan
Previous Post

Pengamat Nilai Prabowo Ubah Makna Blusukan Jadi Serap Aspirasi

Next Post

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Next Post
Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Krisis BBM Australia Meluas, 600 Lebih SPBU Kehabisan Pasokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

KB Bank kini terus melihat adanya ruang untuk meningkatkan kredit ke sektor tersebut apabila prospeknya tetap positif dan hasil analisis kredit menunjukkan kondisi yang memadai. Dengan demikian, ekspansi kredit ke sektor TPT dan garmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan prospek industri serta kualitas calon debitur

KB Bank Siap Tingkatkan Kredit ke Sektor TPT dan Garmen

24 September 2026 | 15:13
janji-jiwa-toast-cita-rasa-jepang

Janji Jiwa Hadirkan Toast Cita Rasa Jepang

23 September 2026 | 19:00
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
Ombudsman juga akan segera menyampaikan segala temuan ini ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian direkomendasikan agar mengembalikan "warga binaan" yang berada di luar blok tahanan, menindak petugas lapas yang menghalang-halangi kerja mereka, serta merobohkan "bangunan yang tidak seharusnya ada"

Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong Ditemukan dan Diminta Dirobohkan

24 September 2026 | 15:37
Sementara itu menurut Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (22/9/2026), para manajer akan menjalani proses pembinaan selama dua tahun. Biaya yang timbul dalam proses pembinaan tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Manajer Kopdes Merah Putih Hanya Digaji UMP dan Bekerja Mulai Oktober 2026

23 September 2026 | 15:07
Selain menawarkan unit ready stock, Morizono Move-in Fest 2026 menghadirkan berbagai promo bagi calon konsumen, mulai dari cashback Rp20 juta, limited offer dengan penghematan hingga Rp 500 juta, gratis dua unit AC, hingga voucher Rp 40 juta yang dapat digunakan di Dekoruma atau Mitra10.

Morizono Move-in Fest 2026 Hadirkan Rumah Ready Stock di Sawangan

22 September 2026 | 14:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved