Jakarta, CoreNews.id – Pembatasan angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2026 belum sepenuhnya dipatuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat puluhan ribu truk masih nekat melintas di jalur mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa hingga hari H Lebaran, sebanyak 39.608 kendaraan angkutan barang golongan III–V masih terdeteksi beroperasi.
Padahal, menurut dia, kebijakan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan sejak H-8 Lebaran telah berhasil menekan volume kendaraan logistik secara signifikan.
“Penerapan pembatasan angkutan barang sesuai SKB pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Meski terjadi penurunan, jumlah kendaraan yang masih beroperasi dinilai tetap tinggi dan berpotensi mengganggu kelancaran arus mudik.
Banyak Truk Terindikasi ODOL
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan yang melintas tidak hanya melanggar aturan operasional, tetapi juga ketentuan dimensi dan muatan.
Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada periode 13–21 Maret 2026, terdeteksi 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 hingga 5 yang tetap melintas.
“Kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL),” kata Aan.
Ratusan Pelanggar, Perusahaan Bisa Dibekukan
Ditjen Hubdat juga mencatat ada 124 pemilik truk yang terbukti melanggar aturan. Bahkan, beberapa di antaranya melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali.
Lima perusahaan yang paling sering melanggar antara lain:
- PT SIL
- PT MUPM
- PT IWE
- PT FRI
- PT PF
Aan menegaskan, pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga pembekuan izin operasional.
“Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran,” tegasnya.
Ribuan Truk Sudah Dialihkan
Sementara itu, berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan dari jalur tol.
Pengalihan dilakukan di 17 ruas jalan tol pada 54 titik lokasi, mulai dari Tol Dalam Kota hingga Tol Pandaan–Malang.
Aturan pembatasan ini berlaku bagi:
- Kendaraan sumbu tiga ke atas
- Kereta gandengan
- Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan
Apresiasi untuk Pengusaha Taat Aturan
Di sisi lain, Aan mengapresiasi para pengusaha logistik yang telah mematuhi kebijakan pembatasan demi kelancaran arus mudik.
“Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah mendukung kebijakan ini. Mari bersama menjaga keselamatan di jalan raya, khususnya pada momen besar seperti Lebaran,” pungkasnya.













