Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menyedot perhatian publik. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait modus penggelembungan anggaran yang terjadi dalam proyek di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023 itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa praktik mark up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi akar masalah.
“Contohnya, sewa drone dianggarkan 30 hari, tapi hasil penelitian hanya 12 hari. Tetap dibayar penuh. Biaya editing juga didobelkan,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 30/3/2026.
Total kerugian negara dari berbagai paket pengadaan dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar. Khusus untuk perkara Amsal Sitepu yang saat ini masih dalam tahap persidangan, kerugiannya ditaksir sekitar Rp202 juta.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Aparatur Desa Tak Paham Teknis, RAB Dikuasai Rekanan
Anang menyoroti lemahnya pengawasan aparatur desa terhadap teknis proyek. Menurutnya, kepala desa tidak paham rincian teknis sehingga RAB disusun sendiri oleh rekanan proyek.
“Ini dana desa masalahnya. Kepala desa enggak terlalu paham. RAB-nya dibuat rekanan,” tegasnya.
Situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan mark up anggaran.
Amsal Bicara, Komisi III DPR Minta Vonis Ringan
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Amsal sempat menyampaikan lewat akun Instagram-nya bahwa “kondisi hukum saat ini sedang tidak baik-baik saja.”
Di sisi lain, Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan untuk Amsal. Seruan ini menambah dinamika kasus yang sudah viral di media sosial.













