Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Meta dan Google Dipanggil Dua Kali oleh Komdigi, Terancam Sanksi Berat Jika Tetap Membandel

by Teguh Imam Suyudi
2 April 2026 | 18:00
in Tekno
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Ilustrasi Anak Menggunakan Smartphone dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta,CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada raksasa teknologi Meta dan Google setelah keduanya belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 2/4/2026.

Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google sebagai induk YouTube, dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut.

Menurut Alexander, kedua perusahaan sebenarnya telah merespons surat panggilan pertama, namun meminta penjadwalan ulang dengan alasan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan anak di ruang digital.

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu,” tegasnya.

Menkomdigi: Bisa Kena Sanksi Hingga Pemblokiran

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Meta dan Google merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif.

Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP Tunas.

“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan,” kata Meutya, 30/3/2026.

READ  Satgas Judol Berhasil Tekan Perputaran Uang Rp283 Triliun

Dalam regulasi tersebut, platform digital seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi yang wajib membatasi akses anak.

Namun hingga aturan berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, kewajiban tersebut belum sepenuhnya dijalankan.

Jika ketidakpatuhan terus berlanjut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses (pemblokiran).

TikTok dan Roblox Ikut Diperingatkan

Selain Meta dan Google, pemerintah juga telah mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox yang dinilai baru sebagian memenuhi ketentuan.

“Jika belum menunjukkan kepatuhan penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan pemanggilan,” ujar Meutya.

Di sisi lain, pemerintah mencatat baru platform X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.

Meutya menegaskan, Indonesia hanya akan bekerja sama dengan platform digital yang menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak dan kepatuhan hukum nasional.

Pemerintah Tegas: Jangan Anggap Indonesia Sekadar Pasar

PP Tunas resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 dan mencakup delapan platform digital utama, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga Roblox.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Indonesia tidak hanya pasar digital. Kami menuntut komitmen nyata terhadap perlindungan anak dan kepatuhan hukum,” tegas Meutya.

Tags: GoogleKomdigiMetaPP Tunas
Previous Post

Dukungan Penarikan Pasukan TNI dari Lebanon Semakin Menguat

Next Post

Phapros Bangkit! Laba Bersih Melonjak 109% di 2025, Dari Rugi Jadi Untung Besar

Next Post
phapros-laba-naik-109-2025

Phapros Bangkit! Laba Bersih Melonjak 109% di 2025, Dari Rugi Jadi Untung Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

jobstreet-perkuat-generasi-muda-pelatihan-ai-digital

Menaker Buka Opsi Swasta WFH Fleksibel, Perusahaan Bebas Tentukan Hari Kerja dari Rumah

2 April 2026 | 10:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Friderica, stabilitas sektor jasa keuangan syariah terbukti tangguh dan resilient, tercermin dari kinerja intermediasi yang terus tumbuh. Namun demikian, tingkat pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat belum sebanding dengan tingkat pemahaman yang sudah terbentuk.

Total Aset Syariah Kini Capai Rp3.100 Triliun, Tumbuh 8,61 Persen YoY

2 April 2026 | 16:35
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved