Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan membahas usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bersama Mahkamah Agung. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan memfasilitasi gagasan tersebut melalui diskusi bersama MA.
“Nanti kami pemerintah akan membahas bersama Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, undang-undang memungkinkan pelibatan hakim ad hoc dalam kasus tertentu, seperti HAM dan korupsi, meski belum diatur spesifik untuk kasus penyiraman air keras.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan di pengadilan militer karena belum ditemukan tersangka dari kalangan sipil. Gibran menilai pelibatan hakim profesional penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.













