Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026–2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI.
Dalam susunan baru ini, Hery Susanto ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, sementara Rahmadi Indra Tektona dipercaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota. Tujuh anggota lainnya adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Dalam prosesi pelantikan, seluruh anggota Ombudsman mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Mereka berjanji menjalankan tugas secara profesional, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Saya bersumpah, saya berjanji memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman, sebagai Wakil Ketua Ombudsman, sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar para anggota secara bersama-sama.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk tidak menerima janji atau pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.
Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pengangkatan ini diharapkan memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia.













