Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

by Teguh Imam Suyudi
17 April 2026 | 18:00
in Tekno
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Ilustrasi Kartu Perdana (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Isu ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, delapan hakim konstitusi aktif mengajukan pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta sejumlah operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan klaim operator yang menyebut sisa kuota sebagai beban kerugian. Ia meminta penjelasan konkret mengenai simulasi kerugian tersebut, sekaligus menyoroti sumber keuntungan bisnis internet yang dinilai tetap menguntungkan.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ke mana perginya sisa kuota pelanggan yang hangus setelah masa berlaku habis. Pertanyaan serupa disampaikan Hakim Enny Nurbaningsih yang menyinggung akumulasi dana dari kuota yang telah dibayar pengguna.

Sementara itu, Hakim Asrul Sani melihat adanya peluang akumulasi kuota dalam beberapa produk operator. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan alasan kerugian yang disampaikan provider.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan kuota hangus dianggap berpotensi merugikan publik secara luas.

Sorotan tajam juga datang dari Hakim Guntur Hamzah yang menekankan prinsip keadilan dalam tarif layanan. Ia mempertanyakan apakah praktik masa berlaku kuota sudah mencerminkan transparansi dan fairness.

Di sisi lain, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa internet bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari hajat hidup orang banyak. Ia meminta operator menghadirkan inovasi agar pengguna tidak dirugikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, dan PLN dalam waktu dekat.

READ  Habib Rizieq Dkk Susul Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Tags: kuota internet hangusMahkamah KonstitusiOperator Seluler
Previous Post

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

Next Post

AI Ubah Peta Distribusi Hotel, SiteMinder Dorong Industri Tinggalkan Kanal Lama

Next Post
mendagri-izinkan-rapat-di-hotel-restoran

AI Ubah Peta Distribusi Hotel, SiteMinder Dorong Industri Tinggalkan Kanal Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

BRIN: Benda Logam di Kebun Sawit Kotim Diduga Puing Roket China

BRIN: Benda Logam di Kebun Sawit Kotim Diduga Puing Roket China

21 Oktober 2026 | 13:12
tedy-alamsyah-ketua-umum-perbarindo-2026-2030

Tedy Alamsyah Kembali Pimpin Perbarindo Periode 2026-2030

22 Oktober 2026 | 08:00
Wacana Tunda Pilkada 2024 Mencuat, Ini Respon AHY

Wacana Tunda Pilkada 2024 Mencuat, Ini Respon AHY

14 Juli 2023 | 20:43
inaskills-2026-kemnaker-jaring-talenta-keterampilan-nasional

InaSkills 2026 Digelar, Kemnaker Jaring Talenta Nasional

22 Oktober 2026 | 09:00
KPK Siapkan Berkas Penuntutan Paulus Tannos di Singapura, Sidang Ekstradisi Digelar Juni 2025

Ketua KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Definisi Korupsi

22 Oktober 2026 | 16:17
Sementara itu menurut Direktur Utama Sompo Syariah Ratna Indrayani, perusahaan berkomitmen menyediakan perlindungan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Sompo Syariah akan memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan berbasis syariah melalui edukasi, sosialisasi, dan pengembangan produk sesuai kebutuhan pelanggan.

Sompo Syariah, Perusahaan Asuransi Umum Syariah Diluncurkan

21 Oktober 2026 | 16:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved