Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

by Teguh Imam Suyudi
17 April 2026 | 18:00
in Tekno
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Ilustrasi Kartu Perdana (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar operator seluler terkait polemik kuota internet hangus dalam sidang pengujian Undang-Undang Cipta Kerja. Isu ini menjadi sorotan karena dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, delapan hakim konstitusi aktif mengajukan pertanyaan kepada Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta sejumlah operator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mempertanyakan klaim operator yang menyebut sisa kuota sebagai beban kerugian. Ia meminta penjelasan konkret mengenai simulasi kerugian tersebut, sekaligus menyoroti sumber keuntungan bisnis internet yang dinilai tetap menguntungkan.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ke mana perginya sisa kuota pelanggan yang hangus setelah masa berlaku habis. Pertanyaan serupa disampaikan Hakim Enny Nurbaningsih yang menyinggung akumulasi dana dari kuota yang telah dibayar pengguna.

Sementara itu, Hakim Asrul Sani melihat adanya peluang akumulasi kuota dalam beberapa produk operator. Hal ini dinilai bertolak belakang dengan alasan kerugian yang disampaikan provider.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan kuota hangus dianggap berpotensi merugikan publik secara luas.

Sorotan tajam juga datang dari Hakim Guntur Hamzah yang menekankan prinsip keadilan dalam tarif layanan. Ia mempertanyakan apakah praktik masa berlaku kuota sudah mencerminkan transparansi dan fairness.

Di sisi lain, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa internet bukan sekadar komoditas, melainkan bagian dari hajat hidup orang banyak. Ia meminta operator menghadirkan inovasi agar pengguna tidak dirugikan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, operator, dan PLN dalam waktu dekat.

READ  Sah! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Tags: kuota internet hangusMahkamah KonstitusiOperator Seluler
Previous Post

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Lowongan untuk Koperasi Merah Putih

Next Post

AI Ubah Peta Distribusi Hotel, SiteMinder Dorong Industri Tinggalkan Kanal Lama

Next Post
mendagri-izinkan-rapat-di-hotel-restoran

AI Ubah Peta Distribusi Hotel, SiteMinder Dorong Industri Tinggalkan Kanal Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved