Jakarta, CoreNews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi sekaligus memastikan kualitas layanan kepada masyarakat penerima manfaat.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani mengatakan, masyarakat—khususnya penerima manfaat seperti guru dan murid—dapat langsung melaporkan kondisi makanan yang diterima melalui fitur unggahan foto maupun video di aplikasi tersebut.
“Penerima manfaat bisa mengisi laporan berupa foto atau video produk. Kalau memang tidak sesuai, misalnya basi atau tidak layak, silakan dilaporkan,” ujar Reda dalam acara Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4).
Menurut dia, laporan tersebut akan menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk memastikan kesesuaian kualitas makanan dengan standar anggaran per sajian.
Aplikasi Jaga Desa sendiri merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung yang telah terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui sistem ini, aparat intelijen kejaksaan dapat memantau penggunaan anggaran sekaligus pelaksanaan program di tingkat desa.
Untuk memastikan validitas laporan, Kejaksaan Agung menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Anggota Abpednas di berbagai desa akan melakukan verifikasi langsung di lapangan terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
Reda mencontohkan, laporan serupa sudah ditemukan di Pacitan, Jawa Timur. Berdasarkan aduan masyarakat, Kejaksaan langsung melakukan penelusuran dan meneruskan hasilnya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti, bisa diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menilai aplikasi Jaga Desa menjadi instrumen tambahan yang penting dalam pengawasan program MBG. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar anggaran MBG, yakni sekitar 93 persen, disalurkan langsung ke rekening virtual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mayoritas berada di desa.
Dengan sistem digital tersebut, menurut Dadan, pengawasan penggunaan dana publik dapat dilakukan secara lebih intensif dan akuntabel.
“Ini akan membuat seluruh mitra semakin serius, semakin berkualitas, dan semakin akuntabel dalam menjalankan program,” ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar bebas dari penyimpangan hukum.
Ia menilai pembangunan desa menjadi salah satu pilar penting dalam strategi pemerataan ekonomi nasional, sehingga diperlukan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menambahkan, kehadiran aplikasi ini juga memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam mengelola anggaran. Bahkan, aparat desa dapat melaporkan jika terdapat oknum yang mencoba melakukan penyimpangan atau tekanan.
“Dengan sistem ini, kepala desa merasa lebih terlindungi dan tenang dalam bekerja,” ujar Yandri.
Penerapan aplikasi Jaga Desa saat ini telah dilakukan secara bertahap, dengan sebagian besar desa di Pulau Jawa mulai menggunakannya. Ke depan, pemerintah berharap sistem ini dapat menjangkau seluruh desa di Indonesia.













