Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah pada Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman praktik pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Ini rangkaian pemeriksaan untuk mendalami dugaan jual beli atau pengisian kuota haji,” ujarnya.
KPK berharap yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah biro travel guna mengungkap dugaan praktik percepatan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola haji dan potensi kerugian negara.













