Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden memilih mempertahankan aturan yang berlaku saat ini. “Presiden akan mengajukan calon kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum diangkat,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut Yusril, Komisi Reformasi Polri sebelumnya menawarkan dua alternatif mekanisme pengangkatan Kapolri. Selain melalui DPR, ada usulan agar presiden dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa persetujuan parlemen.
Selain soal pengangkatan Kapolri, komisi juga merekomendasikan agar institusi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dimasukkan ke dalam kementerian tertentu.













