Jakarta, CoreNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya pemulihan aset dalam penanganan kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Yusril, keberhasilan penegakan hukum kini tidak hanya diukur dari jumlah regulasi atau kasus, tetapi dari kemampuan negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan. “Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar regulasi, tetapi dampak nyata, terutama pemulihan aset,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut sejak Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force pada 2023, tuntutan penguatan rezim antipencucian uang semakin besar. Kejahatan siber yang lintas negara dan anonim dinilai memicu kesenjangan penegakan hukum.
Data PPATK mencatat 21 kasus peretasan sektor keuangan sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026 dengan kerugian Rp1,52 triliun.
Yusril menilai pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture menjadi solusi strategis untuk merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.













