Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan reformasi Polri yang dirangkum dalam 10 buku rekomendasi kebijakan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengatakan laporan tersebut memuat agenda reformasi internal Polri, revisi Undang-Undang Polri, hingga aturan turunan yang akan dijalankan secara bertahap sampai 2029. Menurut Jimly, rekomendasi disusun setelah komisi menyerap aspirasi dari berbagai lembaga, organisasi masyarakat, dan internal kepolisian.
“Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR. Selain itu, usulan pembentukan Kementerian Keamanan dipastikan tidak dilanjutkan karena dinilai lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo turut menyetujui penguatan Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat dalam pengawasan eksternal Polri.













