Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%. Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 di Jakarta (20/5/2026).
Menurut BI, keputusan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah serta menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1%.
Dengan kenaikan BI Rate menjadi 5,25%, maka mayoritas pelaku pasar tidak lagi melihat ruang agresif bagi BI untuk memangkas suku bunga dalam waktu dekat. Fokus utama BI kini seperti mulai bergeser dari stimulus pertumbuhan menuju menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan arus modal asing.*













