Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BI Keluarkan Jurus Pengetatan Underlying Pembelian Dolar Guna Jaga Rupiah dan Redam Spekulasi

by Irawan Djoko Nugroho
22 Mei 2026 | 14:22
in Ekonomi
Menurut Ruth, kebijakan penyesuaian threshold underlying dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 sudah terlihat efektivitasnya. Yaitu dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari.

Bank Indonesia. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) mulai Juni 2026, berencana kembali menurunkan batas transaksi pembelian dolar AS tanpa underlying dari sebelumnya US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyesuaian threshold underlying yang sebelumnya telah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026.

Hal ini disampaikan Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama dalam paparannya pada Pelatihan Wartawan di Makassar, (22/5/2026). Menurut Ruth, kebijakan penyesuaian threshold underlying dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 sudah terlihat efektivitasnya. Yaitu dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari.   

Terbaru, penurunan threshold menjadi US$ 25.000 diharapkan BI akan semakin membatasi aktivitas spekulatif di pasar valas domestik, khususnya di tengah ketidakpastian pasar global yang masih tinggi. Sekalipun demikian, BI tidak membatasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk membeli dolar AS atau mata uang asing lainnya. Namun, transaksi pembelian valas harus memiliki underlying atau kebutuhan dasar yang jelas agar tidak digunakan untuk kepentingan spekulatif.

Di samping memperketat transaksi spot pembelian dolar tanpa underlying, BI dicatat memberikan sejumlah relaksasi untuk mendukung suplai dolar di pasar domestik. Salah satunya melalui kenaikan batas transaksi swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, BI membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama yang ditunjuk BI. Kebijakan ini dilakukan guna membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkecil selisih harga antara pasar NDF offshore dan pasar spot domestik.*

READ  Ini Penyebab Bunga Sulit Turun Versi BI
Tags: BIDirektur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank IndonesiaRuth A. Cussoy Intama
Previous Post

Puan Tegaskan Kritik PDI-P untuk Prabowo Bersifat Konstruktif

Next Post

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Boleh Ada Penguasaan Tenda Haji di Arafah

Next Post
Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Boleh Ada Penguasaan Tenda Haji di Arafah

Wamenhaj Dahnil Tegaskan Tak Boleh Ada Penguasaan Tenda Haji di Arafah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

Tensi Menghangat, Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral

28 Juli 2023 | 18:07
OJK minta UMKM jauhi pinjol

Pelaku UMKM Diminta Jauhi Pinjol

29 Agustus 2023 | 13:21
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Salam Tiga Jari, Mahfud MD Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

21 November 2023 | 17:56
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved