Jakarta, CoreNews.id — Bank Indonesia (BI) mulai Juni 2026, berencana kembali menurunkan batas transaksi pembelian dolar AS tanpa underlying dari sebelumnya US$ 50.000 menjadi US$ 25.000. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyesuaian threshold underlying yang sebelumnya telah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026.
Hal ini disampaikan Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama dalam paparannya pada Pelatihan Wartawan di Makassar, (22/5/2026). Menurut Ruth, kebijakan penyesuaian threshold underlying dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 sudah terlihat efektivitasnya. Yaitu dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari.
Terbaru, penurunan threshold menjadi US$ 25.000 diharapkan BI akan semakin membatasi aktivitas spekulatif di pasar valas domestik, khususnya di tengah ketidakpastian pasar global yang masih tinggi. Sekalipun demikian, BI tidak membatasi masyarakat maupun pelaku usaha untuk membeli dolar AS atau mata uang asing lainnya. Namun, transaksi pembelian valas harus memiliki underlying atau kebutuhan dasar yang jelas agar tidak digunakan untuk kepentingan spekulatif.
Di samping memperketat transaksi spot pembelian dolar tanpa underlying, BI dicatat memberikan sejumlah relaksasi untuk mendukung suplai dolar di pasar domestik. Salah satunya melalui kenaikan batas transaksi swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi. Selain itu, BI membuka fasilitas transaksi non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama yang ditunjuk BI. Kebijakan ini dilakukan guna membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkecil selisih harga antara pasar NDF offshore dan pasar spot domestik.*













