Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Tegaskan Tolak Rencana Israel Kuasai 70 Persen Jalur Gaza

by Miroji
4 Juni 2026 | 13:17
in Internasional
ASEAN Sepakat Perkuat Penanganan Kejahatan Transnasional dan Rantai Pasok Regional

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan Indonesia tetap menolak dan mengecam rencana Israel untuk memperluas penguasaan hingga 70 persen wilayah Jalur Gaza. Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Sugiono mengatakan langkah Israel merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan hukum internasional serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di Palestina. “Kita tetap dalam posisi menolak dan mengecam. Itu juga tadi yang jadi bahasan dalam pertemuan antara Pak Presiden dengan Menlu Fidan, bahwa ini adalah langkah-langkah ilegal yang dilakukan oleh Israel,” ujar Sugiono kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia akan terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sebagai prinsip utama diplomasi Indonesia. Ia menegaskan berbagai langkah yang mempersempit peluang terwujudnya negara Palestina merdeka harus dihentikan

READ  Prabowo Anugerahi Sjafrie, Herindra, dan Tokoh TNI Lainnya Pangkat Jenderal Kehormatan
Tags: Benjamin Netanyahudiplomasi IndonesiaHakan FidanIsraelJalur Gazakonflik Gaza.PalestinaPrabowo Subiantosolusi dua negaraSugiono
Previous Post

Prabowo Minta Pengawasan Ketat Porsi Makanan Program MBG

Next Post

WIKA Bangun dan Renovasi RSUD Weda di Halmahera Tengah, Maluku Utara

Next Post
Menurut Ngatemin, saat ini proyek telah memasuki tahap awal pelaksanaan, mulai dari pekerjaan persiapan, perencanaan teknis, penyusunan shop drawing, pengaturan area kerja, hingga pengadaan material, peralatan, dan vendor pendukung. Secara umum, WIKA mengerjakan sejumlah lingkup pekerjaan yang mencakup perencanaan, pekerjaan struktur, arsitektur, interior, mekanikal elektrikal plumbing (MEP), hingga lanskap kawasan.

WIKA Bangun dan Renovasi RSUD Weda di Halmahera Tengah, Maluku Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

uob-ruangguru-codefest-2026

UOB Indonesia dan Ruangguru Gelar CODEFEST 2026 Perdana, Cetak Talenta Digital Muda Lewat Inovasi Coding

1 Juli 2026 | 08:00
Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Yusril Soroti Penahanan Tersangka, Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

Yusril Soroti Penahanan Tersangka, Minta Publik Awasi Penyidikan Kejagung

20 Juli 2026 | 13:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved