Pembelajaran jarak jauh diterapkan bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai 7 September 2026 untuk mengantisipasi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di wilayah Jakarta mulai Senin (7/9/2026) sebagai langkah antisipatif terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Lindungi warga sekolah
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan abu vulkanik merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dihasilkan dari erupsi gunung api.
Material tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang berpotensi terbawa angin dan terhirup manusia sehingga dapat berdampak terhadap kesehatan.
Atas pertimbangan tersebut, PJJ diberlakukan bagi satuan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sekolah luar biasa (SLB), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sekolah menengah kejuruan (SMK), baik negeri maupun swasta.
“Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Pembelajaran tetap berlangsung
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran serta menyediakan alternatif apabila terdapat kendala selama proses belajar.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan kebijakan itu bertujuan melindungi warga sekolah, termasuk kelompok rentan, dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan.
Penerapan PJJ juga dilakukan untuk memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2026) hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari Pemprov DKI Jakarta.












