Jakarta, CoreNews.id — Santunan gabungan Rp 70 juta per korban terdiri atas Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero) dan perlindungan tambahan Rp 20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera diberikan bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia. Sebelumnya, dilaporkan kapal KM Virgo Transport 8 hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta (14/9/2026), santunan Rp 50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.
Khusus perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera, didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping. Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp 20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp 10 juta per orang.
Skema ATJP juga dicatat mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan Rp 6 juta hingga Rp 192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan. Rentang pertanggungan tersebut berlaku untuk berbagai golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.
Sebagai informasi, KMP Virgo Transport 8 yang dinakhodai oleh Arief Yunianto bertolak dari Pelabuhan Surabaya pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 06.52 LT (Local Time) dengan tujuan Pelabuhan Banjarmasin. Berdasarkan data manifes, kapal tersebut mengangkut sebanyak 243 orang. Hingga sore hari ini, Basarnas berhasil mengevakuasi 107 korban selamat dan enam korban meninggal dunia. Sebanyak 136 penumpang masih dalam proses pencarian.*












