Jakarta, CoreNews.id — Mulai 28 September 2026, BEI akan menurunkan batas harga minimum saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. BEI juga akan menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk menyesuaikan mekanisme perdagangan dengan rentang harga baru tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.
Dengan aturan baru tersebut, saham dapat diperdagangkan hingga Rp1 per saham. Saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, sebelumnya tidak dapat turun di bawah Rp50. Namun demikian, Rp1 bukan berarti semua saham akan menjadi Rp1, melainkan menjadi batas bawah harga perdagangan.
Sebagai informasi, latar belakang BEI mengubah batas minimum menjadi Rp1, ditujukan untuk memberikan rentang perdagangan yang lebih luas, meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio. Kebijakan Rp1 bukan menetapkan harga saham menjadi Rp1, tetapi menghapus batas bawah Rp50 sehingga harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat diperdagangkan mulai Rp1.*













