Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

by Teguh Imam Suyudi
17 Oktober 2026 | 18:00
in Humaniora
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Pemerintah memperpanjang tenggat sertifikasi halal sejumlah kategori produk hingga Oktober 2028. LPPOM MUI mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda persiapan demi menjaga kepercayaan konsumen.

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Namun, kelonggaran tersebut dinilai bukan alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan tambahan waktu seharusnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sertifikasi.

“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” kata Muti dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memberikan keuntungan bisnis melalui peningkatan kepercayaan konsumen.

Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Bisnis

Muti menjelaskan, sertifikat halal membantu pelaku usaha memberikan kepastian kepada konsumen muslim mengenai kehalalan produk yang mereka beli.

Selain meningkatkan kepercayaan, sertifikasi halal juga dapat memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.

LPPOM, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menyediakan layanan pemeriksaan melalui auditor kompeten dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.

Dengan jaringan perwakilan di 34 provinsi, LPPOM juga siap mendampingi pelaku usaha dalam memahami persyaratan dan tahapan pemeriksaan halal.

Muti menyarankan pelaku usaha segera mengidentifikasi kategori produk, menyiapkan dokumen, serta memastikan proses produksinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Mendapat Perpanjangan Tenggat?

Perpanjangan hingga Oktober 2028 berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161.

READ  Jusuf Kalla Resmikan Masjid As Sholihin di Yokohama

Relaksasi tersebut mencakup sejumlah kategori, antara lain makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, produk luar negeri, kosmetik, suplemen kesehatan, serta beberapa produk obat dan barang gunaan.

Namun, tidak semua kategori memperoleh penyesuaian tenggat yang sama.

Karena itu, pelaku usaha diminta memahami ketentuan sesuai jenis produknya agar tidak salah menentukan batas waktu sertifikasi.

Muti menegaskan, persiapan lebih awal akan membantu perusahaan menjalani proses sertifikasi secara terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.

Tags: Halal 2028LPPOM MUISertifikasi Halal
Previous Post

Protein Bar Tempe Indonesia Raih Komitmen Ekspor US$1 Juta

Next Post

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

Next Post
zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

TikTok

10 Cara Mudah Mendapatkan Uang dengan Cepat

30 Desember 2023 | 17:00
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha

17 Oktober 2026 | 18:00
PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin

Sah! PKS Resmi Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

15 September 2023 | 19:31
menarasikan-kembali-ekonomi-pancasilanya-mubyarto

Menarasikan Kembali Ekonomi Pancasilanya Mubyarto

23 Agustus 2026 | 13:20
Mahasiswa Undip pendampingan sertifikasi tanah

Mahasiswa Undip Gelar Pendampingan Pendaftaran Sertifikasi Tanah

9 Agustus 2024 | 07:13
Ban slick mempunyai materialnya sangat berbeda dengan ban biasa, dan dirancang memiliki cengkeraman yang sangat baik dibanding ban biasa. Sepintas ban slick memiliki kemiripan dengan ban botak atau ban yang sudah habis masa pakainya. Namun demikian keduanya sangat berbeda.

Mengenal Ban Slick

9 Desember 2024 | 14:33
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved