Pemerintah memperpanjang tenggat sertifikasi halal sejumlah kategori produk hingga Oktober 2028. LPPOM MUI mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda persiapan demi menjaga kepercayaan konsumen.
Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah memberikan tambahan waktu bagi sejumlah kategori pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028. Namun, kelonggaran tersebut dinilai bukan alasan untuk menunda pengurusan sertifikat halal.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan tambahan waktu seharusnya dimanfaatkan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sertifikasi.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” kata Muti dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memberikan keuntungan bisnis melalui peningkatan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi Halal Jadi Nilai Tambah Bisnis
Muti menjelaskan, sertifikat halal membantu pelaku usaha memberikan kepastian kepada konsumen muslim mengenai kehalalan produk yang mereka beli.
Selain meningkatkan kepercayaan, sertifikasi halal juga dapat memperkuat daya saing produk di tengah persaingan pasar.
LPPOM, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menyediakan layanan pemeriksaan melalui auditor kompeten dan pengujian laboratorium sesuai kebutuhan.
Dengan jaringan perwakilan di 34 provinsi, LPPOM juga siap mendampingi pelaku usaha dalam memahami persyaratan dan tahapan pemeriksaan halal.
Muti menyarankan pelaku usaha segera mengidentifikasi kategori produk, menyiapkan dokumen, serta memastikan proses produksinya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Mendapat Perpanjangan Tenggat?
Perpanjangan hingga Oktober 2028 berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161.
Relaksasi tersebut mencakup sejumlah kategori, antara lain makanan dan minuman usaha mikro dan kecil, produk luar negeri, kosmetik, suplemen kesehatan, serta beberapa produk obat dan barang gunaan.
Namun, tidak semua kategori memperoleh penyesuaian tenggat yang sama.
Karena itu, pelaku usaha diminta memahami ketentuan sesuai jenis produknya agar tidak salah menentukan batas waktu sertifikasi.
Muti menegaskan, persiapan lebih awal akan membantu perusahaan menjalani proses sertifikasi secara terencana sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen.













