Jakarta, CoreNews.id — Rencana pembentukan Danantara Syariah Nasional sebagai holding dari super holding Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terus bergulir dan tinggal perlu dimatangkan. Pembentukan Danantara Syariah Nasional dilakukan untuk mengonsolidasi seluruh ekosistem keuangan syariah nasional. Gagasan tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII kepada pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Cholil Nafis di Hotel Mercure Harmoni Jakarta, (20/10/2026). Menurut Cholil, selain dengan CEO Danantara Rosan P. Roeslani, DSN MUI juga telah melakukan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menurut Cholil kembali, saat ini pemerintah telah memiliki Danantara yang mengonsolidasikan berbagai aset dan kekuatan ekonomi nasional. Namun, belum ada lembaga yang secara khusus menghimpun seluruh potensi keuangan syariah yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.
Sebagai informasi, berdasar hasil kajian yang dimiliki MUI, aset keuangan syariah yang dikelola negara mencapai sekitar Rp 930 triliun. Sementara itu, sektor swasta mengelola aset lebih dari Rp 2.000 triliun. Besarnya potensi tersebut disebut belum diiringi dengan kelembagaan yang mampu mengonsolidasikan seluruh kekuatan ekonomi syariah.
Bila konsolidasi tersebut berhasil, maka diyakini akan dapat menekan biaya pendanaan (cost of fund) sehingga layanan keuangan syariah menjadi lebih efisien dan kompetitif. Selain itu, konsolidasi juga akan memperbesar kapasitas pembiayaan sehingga lembaga keuangan syariah mampu menggarap proyek-proyek berskala besar sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui integrasi dana zakat dan wakaf.*













