Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Baru 31,5 Juta NIK dari 189 Juta NIK, Terdaftar Sebagai Konsumen LPG 3 Kg Di Kementerian ESDM

by Irawan Djoko Nugroho
3 Januari 2024 | 20:46
in Ekonomi
berdasar data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seharusnya terdapat 189 juta NIK yang berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.

Ilustrasi: LPG 3 Kg

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id  ̶  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat baru 31,5 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG tabung 3 kg sampai 31 Desember 2023. Padahal berdasar data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seharusnya terdapat 189 juta NIK yang berhak menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg.

Hal ini disampaikan Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Jakarta, (3/1/2024). Padahal mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah: rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.*

READ  Menkeu Catat Belanja Negara untuk Masyarakat Capai Rp 492 Triliun
Tags: ESDMLPG 3 Kg
Previous Post

Cak Imin Kritik Hutang Alat Perang, Sindir Prabowo?

Next Post

Eselon I dan II Kementerian BUMN, Diwajibkan Menggunakan Mobil Listrik Mulai Hari Ini

Next Post
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir wajibkan seluruh eselon I dan eselon II di Kementerian BUMN gunakan mobil listrik per hari ini, (3/1/2023)

Eselon I dan II Kementerian BUMN, Diwajibkan Menggunakan Mobil Listrik Mulai Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

21 Juli 2023 | 16:35
Bajaj Bajuri

Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Mat Solar “Bajaj Bajuri” Wafat

18 Maret 2025 | 09:00
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

NasDem Respons Ahmad Ali & Bestari Gabung PSI

27 September 2025 | 19:39
mancini rizky ridho

Mancini Puji Kualitas Rizky Ridho: Bek Kelas Dunia

11 April 2025 | 15:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved