Jakarta, CoreNews.id — OJK menyatakan sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024. Kini hanya sekitar lima persen yang belum memenuhi modal inti minimum Rp 6 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Jumat (3/5/2024). Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2015, kewajiban pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp 6 miliar wajib dipenuhi pada 31 Desember 2024.
Menurut Mahendra Siregar kembali, pihaknya baru saja menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS yang sedang dalam status proses pengundangan dan pembuatan salinan. POJK ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kemudian sekaligus juga POJK Nomor 62 Tahun 2020 tentang BPR dan POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.*