Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Larang Jurnalisme Investigasi, Berikut Pasal Kontroversi RUU Penyiaran

by Abdullah Suntani
14 Mei 2024 | 16:57
in Nasional
Kontroversi RUU Penyiaran

Foto: Tempo

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Penyiaran menuai kritik. Draf RUU itu bukan hanya untuk penyiaran konvensional seperti TV dan radio, namun juga penyiaran digital.

Undang-Undang Penyiaran yang tengah ‘digodok’ menimbulkan keresahan bagi insan pers karena dinilai dapat membungkam kebebasan pers.

Berikut beberapa pasal yang menuai kontroversi:

1. Larang Jurnalisme Investigasi

Dalam pasal 50B ayat dua huruf melarang penayangan ekslusif jurnalistik investigasi.

“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” isi pasal tersebut.

2. Bungkam Kebebasan Pers

Pasal lain yang jadi kontroversi adalah pasal 50B ayat dua huruf k.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT), Herik Kurniawan menilai, pasal 50B ayat dua multitafsir terlebih ada pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. IJTI memandang pasal yang multitafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam serta mengkriminalisasi jurnalis.

“Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, SIS memuat larangan mengenai isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme,” demikian isi pasal tersebut.

3. KPI Selesaikan Sengketa

Poin lain yang jadi keberatan dari organisasi jurnalis televisi adalah pasal 42 ayat 2 dan pasal 25 huruf q. Pada pasal tersebut disebutkan, penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus penyiaran,” bunyi ayat tersebut.

IJTI memandang penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Apalagi KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR

READ  Kata Mahfud MD Soal RUU Penyiaran: Keblinger, Harus Kita Protes
Tags: Dewan PersKebebasan PersRUU Penyiaran
Previous Post

Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran

Next Post

Total Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik Menjadi Rp 45,10 Triliun

Next Post
Berdasarkan data Maret 2024, aset asuransi dan reasuransi syariah secara CAGR naik 5,83 persen dengan total aset pada Maret 2024 sebesar Rp 45,10 triliun.

Total Aset Asuransi dan Reasuransi Syariah Naik Menjadi Rp 45,10 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

Perjalanan Jakarta Turki Berapa Jam Naik Pesawat? Ini Durasinya

21 April 2025 | 10:36
Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

Bagaimana Alam Semesta Tercipta? Berikut Teorinya

4 Februari 2025 | 15:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved