Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gaji Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri akan Dipotong 2,5%

by Irawan Djoko Nugroho
28 Mei 2024 | 07:18
in Keuangan
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP, dicatat bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu pada pasal 15 Ayat 2 PP, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%

Ilustrasi Perumahan Rakyat

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan dipotong untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal ini karena Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam pasal 15 Ayat 1 PP, dicatat bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu pada pasal 15 Ayat 2 PP, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Pada pasal 20 PP, disebutkan jika para pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal serupa juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer. Jika pada tanggal 10 hari libur maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut

Peraturan tersebut selain berlaku swasta saja juga berlaku bagi ASN/PNS termasuk TNI bagi pekerja dan Polri yang digaji langsung oleh negara. Adapun Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari kas negara ini akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan untuk iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.*

READ  Lagi, Bank Bangkrut Di Indonesia
Tags: Presiden Joko WidodoTabungan Perumahan Rakyat.Tapera
Previous Post

Bertemu Jokowi, Nadiem: UKT Batal Naik Tahun Ini

Next Post

FBJ Deklarasi Dukung Anies Maju di Pilgub DKI Jakarta

Next Post
FBJ Deklarasi Dukung Anies Maju di Pilgub DKI Jakarta

FBJ Deklarasi Dukung Anies Maju di Pilgub DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved