OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan
Jakarta, CoreNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10 persen dari klaim ...
Jakarta, CoreNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan peserta asuransi menanggung minimal 10 persen dari klaim ...
Corenews.id | All Rights Reserved