Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

by Abdullah Suntani
22 Juli 2023 | 23:44
in Hukum
Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Foto: Dok. Pribadi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Sidang Pencatatan Perkawinan Beda Agama dan Keyakinan. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri runyamnya urusan perkawinan lintas agama di Indonesia.

Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyambut baik diundangkannya SEMA No. 2 Tahun 2023, yang menegaskan kembali semangat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan 1974, yang menyatakan bahwa perkawinan yang sah apabila dilangsungkan menurut agama dan keyakinannya. “SEMA No 2 Tahun 2023 cukup positif dalam supremasi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lembaga peradilan,” ungkap Tholabi sperti diterima redaksi, Sabtu (22/72023).

Baca Juga: Desain Baju Ganjar, ‘Cawe-Cawe’ Jokowi Dimulai

Meski demikian, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan, SEMA nomor 2 Tahun 2023 bukan berarti berakhirnya perkawinan beda agama. Menurutnya, karena adanya Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi spirit pemenuhan hak administrasi warga tanpa praktik diskriminatif. “Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi antar-norma di sejumlah peraturan perundang-undangan. Jadi, SEMA saja tidak cukup,” tegas Tholabi.

sebab itu, lanjut Tholabi, pertentangan antar UU Perkawinan dan UU Adminduk harus diselesaikan dengan harmonisasi undang-undang, termasuk putusan terdahulu. “Ini harus dituntaskan dengan tetap berpegang pada konstitusi yang mengatur soal agama dan HAM yang khas Indonesia,” tegasnya.

READ  Prof Tholabi: "Sarjana Hukum PTKI Makin Kompeten dan Kompetitif"
Tags: Ahmad Tholabi KharlieUIN Jakarta
Previous Post

Lamudi Indonesia Kurangi Karyawan

Next Post

Daftar Online Lowongan Magang Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Next Post
Program PKL Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Daftar Online Lowongan Magang Mahasiswa Ditjen Dikti 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
aftech-sambut-formasi-baru-ojk

AFTECH: Formasi Baru OJK Momentum Penguatan Governance & Ekosistem Fintech

28 Maret 2026 | 18:00
menteri-pertahanan-juwono-meninggal

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia

29 Maret 2026 | 18:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
produk-lokal-art-belum-balik

ART Belum Balik? Jangan Panik! 3 Produk Lokal Ini Siap Jadi ‘Pahlawan’ di Dapur Anda

28 Maret 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved