Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Lamudi Indonesia Kurangi Karyawan

by Teguh Imam Suyudi
22 Juli 2023 | 08:00
in Bisnis
Lamudi

Lamudi

Bagikan sekarang:

Jakarta, Corenews,id – Lamudi Indonesia, perusahaan teknologi properti, mengumumkan pihaknya akan mengurangi karyawan di sejumlah departemen. Tujuannya, memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi bisnis sehingga mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang perusahaan.

Mart Polman, CEO Lamudi Indonesia, dalam siaran pers, 17/07/2023, menjamin bagi karyawan yang terdampak dalam restrukturisasi ini, Lamudi berkomitmen untuk memberikan dukungan terbaik, berupa dukungan finansial, kesehatan yang lebih dari yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku dan program outplacement untuk membantu karyawan menemukan pekerjaan berikutnya.

Dalam dua tahun terakhir, Lamudi telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dan mencatat kenaikan jumlah pelanggan berbayar sebesar 185 persen, serta peningkatan pendapatan sebesar 88 persen. Optimalisasi dengan mengurangi karyawan yang dilakukan ini bertujuan agar perusahaan dapat mempertahankan laju pertumbuhan yang tinggi.

Lamudi Indonesia telah berdiri sejak Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada tahun 2020. Pada awal tahun 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya. Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (PropTech) terbesar di Indonesia.

READ  Pemerintah Resmikan Gratis PPN, Ini Strategi Lamudi Indonesia
Tags: Lamudi Indonesia
Previous Post

Prospek Saham Tetap Cerah Sekalipun Harga Rokok Naik

Next Post

Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Next Post
Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Guru Besar UIN Jakarta: Surat Edaran MA Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

Wisata Tapak Tuan yang Melegenda di Aceh Selatan

6 September 2024 | 09:29
Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.

Kementerian ESDM Resmi Lelang 629.000 Ton Bauksit, 16-22 Desember 2025

16 Desember 2025 | 15:22
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
doa-mendidik-anak-terbaik

Sering Maksiat Tapi Rezeki Lancar? Ini Penjelasan Al-Qur’an

6 April 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved