Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Secara rinci, kenaikan untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) rata-rata 11,5%-11,75%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik rata-rata 11% -12%, dan Sigaret Kretek Pangan (SKP) naik sebesar 5%. Saat ini bahkan juga telah terjadi kenaikan harga eceran untuk hampir semua merek rokok. Kenaikan harga eceran bulan Juni 2023 misalnya, terjadi pada merek non-tier 1.
Menurut Analyst MNC Sekuritas Raka Junico (21/7/2023), sekalipun volume penjualan berpotensi turun seiring perilaku downtrading masyarakat, namun emiten sektor rokok dicatat masih memiliki prospek yang cerah hingga akhir tahun didorong oleh kenaikan harga jual yang tinggi. Emiten rokok bahkan memiliki prospek lebih cerah lain, dengan didorong oleh penyesuaian ASP serta inovasi produk pada segmen SKT yang memiliki tarif CHT yang lebih rendah.*