Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menyatakan jika proses membayar pajak bagi wajib pajak akan dipermudah. Para wajib pajak nantinya tidak perlu mengisi SPT Pajak melalui sistem baru ini. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan aplikasi taxpayer account management. Adapun aplikasi dengan fitur data prepolated akan diluncurkan dan berlaku mulai Mei 2024. Pada saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah dalam proses pemadanan data antardatabase dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar setiap data dan informasi dapat terpadankan dengan baik.
“Prepopulated SPT sebetulnya ini kaitannya dengan taxpayer account yang ada dalam sistem informasi yang akan datang. Jadi dalam sistem informasi yang akan datang atau core tax memang kita mencoba untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menyusun SPT-nya,” kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/7/2023).*