Yogyakarta, CoreNews.id – Viral di media sosial “Pernikahan” anjing dengan mengusung tema adat Jawa pada Jumat (14/07/2023) di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Kini peristiwa tersebut berbuntut panjang.
Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara secara resmi melaporkan ke Polda DI Yogyakarta (DIY). Ketua Umum Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara, Gede Mahesa mengatakan prosesi “pernikahan: anjing dengan mengusung adat Jawa merupakan penistaan terhadap budaya. Karenanya kedatangannya ke Polda DIY untuk melaporkan penistaan budaya tersebut.
“Kita melapor agar objek penistaan budaya ini ditindak secara hukum. Sementara ini diundang-undang ITE,” ujar Gede Mahesa seperti diberitakan kompas.com, Selasa (25/7/2023).
Gede Mahesa menyampaikan terlapor di sini adalah dua orang pemilik anjing. Selain itu juga penyelenggara atau event organizer (EO) acara tersebut.
“Nanti juga akan dicari akun yang menyebarkan, mengunggah pertama kali,” tuturnya.
Menurut Gede Mahesa laporan ke Polisi ini sangat penting. Salah satunya, video prosesi tersebut diunggah di media sosial dan dapat ditonton juga oleh orang luar negeri. Sehingga interpretasi orang luar negeri terhadap budaya Indonesia ini bisa berbeda.
“Itu sangat menganggu, mengusik kita-kita yang memang intens menjaga dan membela budaya ini,” ungkapnya.