Jakarta, CoreNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepala desa untuk bersikap netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Gegara Nikah dan Menetap di Luar Negeri, PSI Ganti Sekjennya
Totok berharap kepala desa untuk ikut aktif mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat dan mendukung penuh pengawasan Pemilu.
“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” ujarnya.