Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

IMEI Ilegal Dipastikan Tidak Ada Di OPPO

by Irawan Djoko Nugroho
31 Juli 2023 | 10:00
in Tekno
IMEI Ilegal Dipastikan Tidak Ada Di OPPO
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Aksi penyalahgunaan akses terhadap IMEI sehingga terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sebanyak 191.965 IMEI pada 10—20 Oktober 2022 lalu, yang merugikan negara sekitar Rp 353 miliar, terus diminimalisir. OPPO Indonesia misalnya, pihaknya memastikan tidak ada ponsel merek OPPO yang menggunakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang beredar di pasar Indonesia.

PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto Aji mengatakan bila sejak beroperasi pabrik OPPO Indonesia pada 2015 di Mauk, Tangerang dan pemindahan pabrik ke Bayur, Tangerang pada November 2022, pihak OPPO tidak pernah melihat adanya ponsel OPPO dengan IMEI ilegal. Menurutnya, ketiadaan stok di tengah tingginya permintaan menjadi menjadi penyebab konsumen melirik ponsel ilegal. Ia juga menilai jika kebijakan registrasi nomor IMEI melalui sistem CEIR sebagai upaya positif pemerintah dalam melindungi produsen dan ekosistem industri ponsel di Tanah Air.

“OPPO sendiri memiliki stok yang aman dan merata sehingga membuat konsumen enggan membeli produk tidak resmi,” kata Aryo, (30/7/2023).*

READ  Telkomsel One Produk FMC Perdana Telkomsel Hadirkan Paket
Tags: OPPO Indonesia
Previous Post

Zettagrid Indonesia Didaulat “Best Competency Partner of the Year FY2022” di Veeam ProPartner Summit 2023

Next Post

Masyarakat Diwajibkan Registrasi Jika Membeli Elpiji Melon

Next Post
Masyarakat Diwajibkan Registrasi Jika Membeli Elpiji Melon

Masyarakat Diwajibkan Registrasi Jika Membeli Elpiji Melon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
iran-as-berunding-oman-ancaman-eskalasi

AS-Iran Bertemu di Pakistan Malam Ini, Damai atau Gagal Total?

11 April 2026 | 21:00
Kesembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pembuktian melalui uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPJPH. Dari kesembilan produk tersebut, tujuh produk bersertifikat halal. Di sini, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Penarikan ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Marshmallow Mengandung Babi Masih Beredar di Minimarket

23 April 2025 | 11:52
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved