Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat melakukan registrasi ke Pertamina jika membeli elpiji tiga kilogram. Batas waktu registrasi hingga 31 Desember 2023. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta (31/7/2023).
Pemerintah juga secara paralel akan melakukan pencocokan data dengan data P3KE maupun DTKS yang sedang dilakukan pemutakhiran data. Dari data registrasi masyarakat dan data P3KE tersebut, kemudian akan ditentukan mana-mana saja masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan subsidi akan menjadi tepat sasaran. Subsidi tersebut nanti bentuknya ke orang. Semua dilakukan agar tidak ada subsidi yang bocor.*