Jakarta, CoreNews.id – Aksi penyalahgunaan akses terhadap IMEI sehingga terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR Kemenperin sebanyak 191.965 IMEI pada 10—20 Oktober 2022 lalu, yang merugikan negara sekitar Rp 353 miliar, terus diminimalisir. OPPO Indonesia misalnya, pihaknya memastikan tidak ada ponsel merek OPPO yang menggunakan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang beredar di pasar Indonesia.
PR Manager OPPO Indonesia Aryo Meidianto Aji mengatakan bila sejak beroperasi pabrik OPPO Indonesia pada 2015 di Mauk, Tangerang dan pemindahan pabrik ke Bayur, Tangerang pada November 2022, pihak OPPO tidak pernah melihat adanya ponsel OPPO dengan IMEI ilegal. Menurutnya, ketiadaan stok di tengah tingginya permintaan menjadi menjadi penyebab konsumen melirik ponsel ilegal. Ia juga menilai jika kebijakan registrasi nomor IMEI melalui sistem CEIR sebagai upaya positif pemerintah dalam melindungi produsen dan ekosistem industri ponsel di Tanah Air.
“OPPO sendiri memiliki stok yang aman dan merata sehingga membuat konsumen enggan membeli produk tidak resmi,” kata Aryo, (30/7/2023).*